Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata

on Selasa, 30 September 2025. Posted in Berita

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata

Pengadilan Negeri Sungai Penuh telah melaksanakan eksekusi terhadap objek Perkara Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Spn yang berlokasi di Kelurahan Siulak Deras RT 1 Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci.