Fasilitas Pengadilan

GEDUNG PENGADILAN

Pengadilan Negeri Sungai Penuh terletak di Jl. Depati Parbo No. 24 Sungai Penuh. Gedung kantor Pengadilan Negeri Sungai Penuh terdiri dari 2 lantai.

LOBI DEPAN

Lobi depan merupakan pintu masuk ke dalam gedung utama Pengadilan.

RUANG SIDANG

Jumlah ruang sidang di Pengadilan Negeri terdiri dari 2 ruang sidang.

RUANG SUB BAGIAN UMUM

Ruang ini berfungsi sebagai tempat untuk mengajukan surat yang tidak terkait dengan proses berperkara. Ruangan Sub Bagian Umum terletak di lantai 1 melalui lobi samping Pengadilan.

RUANG TAHANAN

Di area belakang Pengadilan terdapat dua Ruang Tahanan yang diperuntukkan bagi para terdakwa untuk menunggu waktu sebelum persidangan bagi mereka dimulai. Ruang tahanan tersebut adalah: Ruang Tahanan Wanita dan Ruang Tahanan Pria.


Halaman : [1]