Tentang Pengadilan Negeri Sungai Penuh
Pengadilan Negeri Sungai Penuh didirikan pada tahun 1966 dan termasuk salah satu Pengadilan tertua yang ada di propinsi Jambi.
Pada awal berdirinya, Pengadilan Negeri Sungai Penuh belum memiliki gedung kantor, selain itu Pengadilan Negeri Sungai Penuh juga tidak berada pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jambi, melainkan berada pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sumbar, Riau dan Kerinci. Namun pada perkembangan selanjutnya, pada tahun anggaran 1975/1977 telah disediakan dana untuk membangun gedung kantor Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Dalam rangka pembangunan dibidang hukum, terutama dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat pencari keadilan, maka pada tahun 1982 Pengadilan Negeri Sungai Penuh tidak lagi berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sumbar, Riau dan Kerinci tetapi berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jambi
Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh dari awal berdiri :
Anwar Bahaudin
Khaidir Gani, SH
Badaruddin, SH
Hoesnan Abdul Gani, SH
Abdul Rahim, SH
R. Iman Poernomo, SH
Hasan Basri, SH
Baheramsah Natanegara, SH
Biburmawi, SH
Yuliusman, SH
Yuhanis, SH
Mutarto, SH., M.Hum
Barita Saragih, SH., LLM