Eksekusi Perkara
Pengadilan Negeri Sungai Penuh secara resmi melaksanakan eksekusi riil terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Koto Iman (dulu Kecamatan Danau Kerinci sekarang Kecamatan Tanah Cogok), Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Spn jo Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Spn. Jalannya proses pengosongan dan penyerahan objek sengketa tersebut dipimpin oleh tim Juru Sita PN Sungai Penuh dengan didampingi langsung oleh personel pengamanan dari Polres Kerinci.
"Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kehadiran personel Polres Kerinci di lokasi adalah untuk memastikan seluruh tahapan eksekusi berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur hukum," ujar perwakilan pihak otoritas di lapangan. Berkat pengamanan ketat dan pendekatan humanis dari pihak Polres Kerinci bersama aparat terkait, proses pembacaan penetapan eksekusi hingga penyerahan objek eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan berarti dari pihak termohon. Kini, hak penguasaan fisik tanah objek eksekusi tersebut telah resmi beralih sepenuhnya kepada pihak pemohon eksekus




