Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dalam mengakses informasi hukum dan konsultasi hukum, dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersedia pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Sesuai dengan PERMA 1/2004 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, masyarakat dapat mengajukan permintaan pelayanan bantuan hukum pada Posbakum Pengadilan Negeri Sungai Penuh melalui petugas Pos Bantuan Hukum dengan:

  1. Mengisi formulir Permohonan Bantuan Hukum
  2. Menyerahkan berkas/bukti yang berkaitan dengan Permohonan Bantuan Hukum
  3. Menyerahkan salinan KTP dan Kartu Keluarga
  4. Menyertakan:
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar perkara; atau
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Karu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin yang dikeluarkan oleh instansi berwenang; atau
    3. Apabila tidak memiliki dokumen yang tersebut pada point (a) dan (b), pemohon dapat membuat surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon dan disetujui petugas Pos Bantuan Hukum.