Mediasi Perkara

on Selasa, 23 Juni 2026. Posted in Berita

Mediasi Perkara

Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Sungai Penuh, proses mediasi antara kedua belah pihak yang berperkara dalam Perkara Nomor 27/Pdt.G/2026/PN.Spn akhirnya membuahkan hasil kesepakatan damai. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran kesabaran, objektivitas, dan keahlian komunikasi yang ditunjukkan oleh Hakim Mediator, Ibk. Jessyca Fatmawaty Hutagalung, S.H.

Proses mediasi yang berlangsung dengan suasana kondusif tersebut berhasil menjembatani perbedaan pendapat dan kepentingan yang semula memisahkan kedua belah pihak. Lewat pendekatan yang persuasif dan berimbang, Ibu Jessyca Fatmawaty Hutagalung, S.H., selaku Hakim Mediator mampu mengarahkan diskusi hingga mencapai titik temu yang disepakati dan melegakan bagi semua pihak yang terlibat.

Keberhasilan mediasi ini merupakan wujud nyata dari komitment institusi peradilan dalam mengutamakan penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus memulihkan hubungan baik di antara pihak-pihak yang berperkara (win-win solution).