Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.

TUJUAN DAN PRINSIP

PTSP bertujuan:

  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  • Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
  • PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
    • Keterpaduan;
    • Efektif, Efisien, Ekonomis;
    • Koordinasi;
    • Akuntabilitas; dan
    • Aksesibilitas.

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku dan terdiri atas:

  • Perkara Perdata
  • Pelayanan Permohonan
  • Pelayanan Gugatan
  • Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
  • Pelayanan Mediasi
  • Pelayanan Upaya Hukum
  • Pelayanan Administrasi Eksekusi
  • Perkara Pidana
  • Pelayanan Persidangan
  • Pelayanan Sidang bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum
  • Pelayanan Pengajuan Penangguhan atau Pengalihan Penahanan
  • Pelayanan Sidang Tindak Pidana Ringan
  • Pelayanan Pengajuan Upaya Hukum
  • Pelayanan Administrasi Grasi

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PETUGAS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH

  1. Kepaniteraan Muda Pidana
    • Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
    • Menerima pendaftaran permohonan praperadilan.
    • Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
    • Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
    • Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
    • Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan.
    • Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
    • Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
    • Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
    • Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.
    • Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
    • Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan kepada pihak berperkara.
    • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara Pidana
  2. Kepaniteraan Muda Perdata
    • Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa.
    • Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana.
    • Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan.
    • Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek
    • Menerima Pendaftaran perkara permohonan.
    • Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
    • Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.
    • Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali.
    • Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama.
    • Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
    • Menerima Permohonan dan pengambilan salinan putusan.
    • Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi.
    • Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi.
    • Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
    • Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
    • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara Perdata.
  3. Kepaniteraan Muda Hukum
    • Permohonan waarmaking surat-surat.
    • Pembuatan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
    • Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
    • Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
    • Permohonan pendaftaran surat kuasa.
    • Permohonan legalisasi surat.
    • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan Kepaniteraan Hukum.
  4. Petugas e-Court
    • Menerima pendaftaran perkara permohonan, gugatan, bantahan dan gugatan sederhana secara elektronik.
    • Membantu pembuatan akun pengguna lain.
    • Pemeriksaan berkas perkara (inzage) bagi pembanding/ terbanding yang sejak awal tidak menyetujui sidang secara elektronik.
    • Menerima salinan cetak (hardcopy) dan salinan elektronik (softcopy) jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dari pihak yang tidak setuju persidangan secara elektronik sebelum jadwal sidang yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada Panitera Pengganti.
    • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan e-Court.
  5. Petugas Layanan Informasi (pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjadi tugas dari petugas Kepaniteraan Muda Hukum)
    • Menerima permohonan dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144 Tahun 2022.
    • Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik.
    • Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik.
    • Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana.
    • Menginformasikan jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
  6. Petugas Layanan Pengaduan (pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjadi tugas dari petugas Kepaniteraan Muda Hukum)
    • Memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA RI dengan melampirkan dokumen pengaduan.
    • Memasukan laporan ke aplikasi SIWAS MA RI dilakukan selambat-lambatnya 1 hari setelah menerima pengaduan.
    • Memberikan nomor register pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.
  7. Petugas Kesekretariatan (pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjadi tugas dari petugas Sub Bagian Umum dan Keuangan)
    • Menerima dan mencatat seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
    • Menyampaikan seluruh surat-surat yang ditujukan pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
    • Mengirimkan seluruh surat-surat yang dikeluarkan dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh.