
Pengadilan Negeri Sungai Penuh membawahi 2 wilayah hukum yaitu :
1. Kota Sungai Penuh dengan luas wilayah + 366,4 km2 yang terdiri dari 8 kecamatan, 4 Kelurahan, dan 65 Desa
2. Kabupaten Kerinci dengan luas wilayah + 3.355,27 km2 yang terdiri dari 18 kecamatan, 2 Kelurahan, dan 285 Desa




