Pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh

on Jumat, 10 November 2017. Posted in Berita

Bertempat di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi letak Objek Eksekusi pada hari Selasa (31/10) telah dilaksanakan Eksekusi pengosongan tanah oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang dibantu oleh pihak Kepolisian Polres Kerinci serta dihadiri oleh Kepala Desa Aur Duri. Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Eksekusi dipimpin oleh langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Sungai Penuh beserta dua orang saksi. Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh berkesempatan meninjau langsung pelaksanaan eksekusi di tanah objek eksekusi tersebut.