Pengadilan Negeri Sungai Penuh melaksanakan Sosialisasi Public Campaign (Kampanye Publik) Anti Korupsi dan Gratifikasi, Kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi secara langsung kepada masyarakat dan menyampaikan pentingnya upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Gratifikasi dan upaya pencegahannya sejak dini, kampanye dilakukan dengan membagikan takjil Gratis dan Banner dan Slogan-slogan anti Korupsi kepada Pengendara yang melintas di depan kantor Pengadilan Negeri Sungai Penuh di Jalan Depati Parbo No.24, Jumat 21 Maret 2025 mulai Pukul 16:30 WIB.
tujuannya Pengadilan Negeri Sungai Penuh mengajak semua masyakarat luas untuk menghindari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Gratifikasi.