
Pada hari ini Selasa, 31 Januari 2023, Pengadilan Negeri Sungai Penuh melaksanakan Eksekusi Pengosongan objek Perkara, Bertempat di Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh dan berdasarkan Surat Perintah Tugas Eksekusi Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Spn jo Nomor 42/PDT/2011/PT JBI jo Nomor 612 K/Pdt/2012 tanggal 30 Januari 2023 yang dalam hal ini untuk melaksanakan perintah Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh sesuai dengan Penetapan Nomor 3/Pen.Pdt.G/Exc/2022/PN Spn tanggal 23 Mei 2022, yang di pimpin oleh Panitera Bapak SAPARJIYONO, S.H. dan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang masing-masing bernama Umar Dani dan Komang Ardika Kedua-duanya adalah Pegawai Pengadilan Negeri Sungai Penuh dan bertempat di Sungai Penuh dan dibantu pula oleh petugas-petugas dari Kepolisian Resort Kerinci dipimpin oleh Kompol Thema Aroo Zebua, S.H., M.H., KODIM 0417 Kerinci dan Satuan polisi pamong praja Kerinci, pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dilakukan dengan cara memindahkan dan mengeluarkan barang bergerak ke tempat yang telah disediakan oleh Pemohon Eksekusi, sedangkan terhadap barang yang tidak bergerak berupa 2 buah bangunan di robohkan menggunakan alat excavator, dan Pelaksanaan Eksekusi Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Spn jo Nomor 42/PDT/2011/PT JBI jo Nomor 612 K/Pdt/2012 berjalan dengan lancar.